Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi: a. bimbingan teknis/sosialisasi implementasi Perizinan Berusaha berbasis Risiko; dan b. bimbingan teknis/sosialisasi implementasi pengawasan Perizinan Berusaha berbasis Risiko. (2) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara luar jaringan (luring) dan/atau dalam jaringan (daring) melalui rapat/pertemuan dengan narasumber yang kompeten.
Koreksi Anda