Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf a merupakan upaya memastikan pelaksanaan kegiatan usaha, perkembangan realisasi Penanaman Modal dan/atau pelaksanaan kewajiban kemitraan yang dilaksanakan terhadap kegiatan usaha berdasarkan tingkat Risiko dan tingkat kepatuhan Pelaku Usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui inspeksi lapangan kepada Pelaku Usaha.
(3) Inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh DPMPTSP provinsi dan DPMPTSP kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
(4) Inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. analisa dan verifikasi data, profil, dan informasi kegiatan usaha dari Pelaku Usaha;
b. inspeksi lapangan; dan
c. evaluasi penilaian kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha Para Pelaku Usaha.
(5) Inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan untuk memeriksa kesesuaian data dan informasi yang disampaikan pada laporan berkala dengan pelaksanaan fisik kegiatan usaha, melalui pemeriksaan administratif/fisik meliputi kegiatan pengecekan lokasi usaha, realisasi nilai Penanaman Modal, tenaga kerja, mesin/peralatan, bangunan/gedung, kewajiban kemitraan dan/atau kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal.
Koreksi Anda
