Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
(1) DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022 terdiri atas kegiatan:
a. pengawasan Penanaman Modal;
b. bimbingan teknis kepada Pelaku Usaha;
c. penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya; dan
d. penyusunan bahan promosi Penanaman Modal.
(2) Kegiatan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan oleh DPMPTSP provinsi dan DPMPTSP kabupaten/kota.
(3) Kegiatan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dilakukan oleh DPMPTSP provinsi.
Koreksi Anda
