Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022 terdiri atas kegiatan: a. pengawasan Penanaman Modal; b. bimbingan teknis kepada Pelaku Usaha; c. penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya; dan d. penyusunan bahan promosi Penanaman Modal. (2) Kegiatan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan oleh DPMPTSP provinsi dan DPMPTSP kabupaten/kota. (3) Kegiatan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPMPTSP provinsi.
Koreksi Anda