Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian uji petik atas Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda dilakukan dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut: a. kesesuaian data dan dokumen pendukung penilaian mandiri dengan kondisi faktual di lapangan; dan b. implementasi sistem Perizinan Berusaha. (2) Penilaian uji petik pada kriteria kesesuaian data dan dokumen pendukung penilaian mandiri dengan kondisi faktual di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan berdasarkan indikator: a. ketersediaan data dan dokumen pendukung penilaian mandiri; dan b. kesesuaian pelaksanaan. (3) Penilaian uji petik pada kriteria implementasi sistem Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan indikator: a. kualitas implementasi sistem OSS; dan b. kualitas implementasi sistem pendukung sistem OSS. (4) Tolok ukur dan pembobotan indikator uji petik Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum pada Kriteria Penilaian Uji Petik Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda