Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Uji petik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dilakukan dengan kunjungan lapangan.
(2) Tim Teknis Penilai menyampaikan mekanisme Uji Petik kepada:
a. Pemda dengan hasil penilaian pemaparan Nomine tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2); dan
b. Kementerian Negara/Lembaga yang memperoleh hasil penilaian pemaparan Nomine tertinggi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dalam 5 (lima) hari kerja sebelum uji petik dilakukan.
Koreksi Anda
