Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai melakukan penilaian pemaparan Nomine Pemda dan Nomine Kementerian Negara/Lembaga dengan memperhatikan kriteria, sebagai berikut:
a. penyajian data dan informasi;
b. pemaparan; dan
c. waktu paparan.
(2) Penilaian pemaparan pada kriteria penyajian data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan berdasarkan indikator, sebagai berikut:
a. kelengkapan data dan informasi;
b. kompleksitas data dan informasi; dan
c. validitas data dan informasi.
(3) Penilaian pemaparan pada kriteria pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan indikator, sebagai berikut:
a. teknik pemaparan; dan
b. teknik penyusunan paparan.
(4) Penilaian pemaparan pada kriteria waktu paparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan berdasarkan indikator, sebagai berikut:
a. alokasi waktu; dan
b. efisiensi waktu.
(5) Tolok ukur dan pembobotan indikator pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat
(4) menggunakan Lembar Kriteria Penilaian Paparan Pemda dan Kementerian Negara/Lembaga yang
tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
