Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), melakukan pemaparan Nomine Pemda dan Nomine Kementerian Negara/Lembaga dengan mengikuti ketentuan mekanisme pemaparan yang disampaikan oleh Tim Teknis Penilai. (2) Mekanisme pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Tim Teknis Penilai kepada Nomine Pemda dan Nomine Kementerian Negara/Lembaga dalam waktu 5 (lima) hari kerja sebelum pemaparan Nomine dilakukan.
Koreksi Anda