Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai melakukan pemilihan Nomine Pemda dan Nomine Kementerian Negara/Lembaga untuk sejumlah:
a. Pemda dengan nilai tertinggi berdasarkan berita acara hasil Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan
b. Kementerian Negara/Lembaga dengan nilai tertinggi berdasarkan berita acara hasil Penilaian Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Nomine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipilih pada setiap kategori sebagai berikut:
a. Pemda provinsi sejumlah 5 (lima) Nomine Pemda;
b. Pemda kabupaten sejumlah 25 (dua puluh lima) Nomine Pemda; dan
c. Pemda kota sejumlah 10 (sepuluh) Nomine Pemda.
(3) Nomine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipilih sejumlah 5 (lima) Nomine Kementerian Negara/Lembaga.
(4) Masing-masing Nomine Pemda dan Nomine Kementerian Negara/Lembaga yang telah dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), menunjuk perwakilan untuk melakukan pemaparan di hadapan Tim Penilai.
Koreksi Anda
