Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai menentukan Kinerja PTSP dan PPB Pemda serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga terbaik dengan cara melakukan pemilihan Nomine Pemda dan Nomine Kementerian Negara/Lembaga untuk melakukan pemaparan dan uji petik. (2) Uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan hasil pemaparan Nomine Pemda dan Nomine Kementerian Negara/Lembaga yang terbaik.
Koreksi Anda