Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai menentukan Kinerja PTSP dan PPB Pemda serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga terbaik dengan cara melakukan pemilihan Nomine Pemda dan Nomine Kementerian Negara/Lembaga untuk melakukan pemaparan dan uji petik.
(2) Uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan hasil pemaparan Nomine Pemda dan Nomine Kementerian Negara/Lembaga yang terbaik.
Koreksi Anda
