Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai membuat berita acara hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 1 berdasarkan akumulasi hasil akhir penilaian mandiri atas Kinerja PTSP Pemda provinsi dan kabupaten/kota dan nilai pemangku kepentingan.
(2) Tim Penilai membuat berita acara hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 2 berdasarkan hasil akhir penilaian mandiri atas Kinerja PPB Pemda.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempertimbangkan hasil kajian lembaga lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
