Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Teknis Penilai melakukan verifikasi penilaian mandiri. (2) Verifikasi penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemeriksaan dokumen dan kunjungan lapangan. (3) Hasil penilaian mandiri ditentukan dari hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda