Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Tim Teknis Penilai melakukan verifikasi penilaian mandiri.
(2) Verifikasi penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemeriksaan dokumen dan kunjungan lapangan.
(3) Hasil penilaian mandiri ditentukan dari hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
