Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian mandiri atas Kinerja PPB Pemda dilakukan dengan memperhatikan kriteria dan indikator penilaian. (2) Kriteria penilaian mandiri atas Kinerja PPB Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Penyusunan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pelaksanaan berusaha serta peraturan pelaksanaan sistem OSS; b. Reformasi pelaksanaan Perizinan Berusaha dan pengawalan realisasinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. Koneksi Pemda dengan sistem OSS. (3) Peraturan daerah atau peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa prosedur operasional standar. (4) Kriteria penyusunan prosedur operasional standar yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pelaksanaan berusaha serta peraturan pelaksanaan OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditentukan berdasarkan indikator, meliputi: a. prosedur operasional standar pelayanan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS; b. prosedur operasional standar pelayanan Perizinan Berusaha melalui sistem pendukung sistem OSS; c. evaluasi implementasi prosedur operasional standar pelayanan Perizinan Berusaha; dan d. tindak lanjut evaluasi. (5) Kriteria reformasi pelaksanaan Perizinan Berusaha dan pengawalan realisasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan indikator, meliputi: a. organisasi dan program kerja; b. identifikasi Perizinan Berusaha; c. inventarisasi Perizinan Berusaha; d. deregulasi Perizinan Berusaha; dan e. debirokratisasi pelaksanaan Perizinan Berusaha. (6) Kriteria koneksi Pemda dengan sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditentukan berdasarkan indikator, meliputi: a. implementasi sistem OSS sesuai kewenangannya; dan b. implementasi sistem pendukung sistem OSS. (7) Tolok ukur dan pembobotan indikator penilaian mandiri atas Kinerja PPB Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dilakukan menggunakan Lembar Penilaian Mandiri untuk Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah yang tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda