Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain komponen Penilaian Kinerja PTSP Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), penetapan hasil mempertimbangkan hasil kajian instansi atau lembaga lain. (2) Hasil kajian instansi atau lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. Perizinan Berusaha; b. pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme; c. penciptaan birokrasi bersih dan melayani; dan/atau d. pengadaan pelayanan publik. (3) Hasil kajian instansi atau lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa hasil penelitian, hasil survei, hasil pemeringkatan dan bentuk kegiatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan validitasnya. (4) Kajian instansi atau lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh lembaga pemerintah dan nonpemerintah. (5) Kajian instansi atau lembaga lain pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berasal dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ombudsman, Komisi Pemberantasan Korupsi dan instansi atau lembaga lain. (6) Kajian lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berasal dari lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, media massa, dan lembaga nonpemerintah terkait lainnya.
Koreksi Anda