Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Nilai pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dan ayat (3) diperoleh berdasarkan penilaian Organisasi Pengusaha terhadap PTSP Pemda dan penilaian PTSP Pemda provinsi terhadap PTSP Pemda kabupaten/kota yang dilaksanakan pada saat melakukan penilaian mandiri.
(2) Kriteria, indikator, tolok ukur, dan pembobotan nilai pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menggunakan Lembar Penilaian Organisasi Pengusaha untuk Penilaian Kinerja PTSP Pemda provinsi dan PTSP Pemda kabupaten/kota yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
