Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebagai apresiasi terhadap partisipasi Kementerian Negara/Lembaga pada Penilaian Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga, BKPM dapat menganugerahkan penghargaan tersendiri kepada 3 (tiga) Kementerian Negara/Lembaga dengan kategori sangat baik untuk Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga. (2) Kementerian Negara/Lembaga yang akan menerima penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala BKPM. (3) Keputusan Kepala BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final dan tidak dapat diganggu-gugat.
Koreksi Anda