Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apresiasi terhadap partisipasi Pemda dalam Penilaian Kinerja PTSP dan PPB Pemda, BKPM dapat menganugerahkan penghargaan kepada: a. setiap klasifikasi Pemda yang mendapatkan kategori sangat baik untuk Kinerja PTSP dan PPB Pemda; b. Pemda di wilayah INDONESIA Timur yaitu Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua dengan tidak mempengaruhi penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3). (2) Pemda dengan kategori Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda dengan nilai tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mendapatkan penghargaan sesuai klasifikasi dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pemda provinsi dengan peringkat nilai akhir tertinggi 1 sampai dengan 3; b. Pemda kabupaten dengan peringkat nilai akhir tertinggi 1 sampai dengan 5; dan c. Pemda kota dengan peringkat nilai akhir tertinggi 1 sampai dengan 3. (3) Penilaian pada ayat (1) dan ayat (2) tidak mempengaruhi penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4). (4) Pemda yang akan menerima penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala BKPM. (5) Keputusan Kepala BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Koreksi Anda