Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga dikategorikan menjadi: a. sangat baik; b. baik; dan c. kurang baik. (2) Kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan kepada perolehan nilai akhir yaitu: a. sangat baik dengan rentang nilai akhir 80,00- 100,00; b. baik dengan rentang nilai akhir 60,00-79,99; dan c. kurang baik dengan rentang nilai akhir ≤ 59,99.
Koreksi Anda