Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Hasil Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga dikategorikan menjadi:
a. sangat baik;
b. baik; dan
c. kurang baik.
(2) Kategori sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan kepada perolehan nilai akhir yaitu:
a. sangat baik dengan rentang nilai akhir 80,00- 100,00;
b. baik dengan rentang nilai akhir 60,00-79,99; dan
c. kurang baik dengan rentang nilai akhir ≤ 59,99.
Koreksi Anda
