Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda dilakukan dengan menggunakan sistem TIK.
(2) BKPM memberikan hak akses sistem TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. Menteri/Kepala Lembaga;
b. Kepala Daerah; dan
c. Organisasi Pengusaha.
(3) Hak akses sistem TIK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas:
a. hak akses sistem TIK Menteri/Kepala Lembaga dalam rangka penilaian mandiri Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga;
b. hak akses sistem TIK Gubernur dan Bupati/Walikota dalam rangka penilaian mandiri Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda provinsi dan kabupaten/kota;
c. hak akses sistem TIK Gubernur dalam rangka Penilaian Kinerja PTSP Pemda kabupaten/kota; dan
d. hak akses sistem TIK Organisasi Pengusaha dalam rangka Penilaian Kinerja PTSP Pemda provinsi dan kabupaten/kota.
(4) Hak akses sistem TIK sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dapat digunakan selama periode tertentu yang ditetapkan oleh Tim Penilai.
(5) Mekanisme mengenai penggunaan sistem TIK dapat diunduh dari sistem TIK.
Koreksi Anda
