Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Teknis Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyiapkan administrasi penilaian dan verifikasi penilaian; b. melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga terkait dan profesional; dan c. melaksanakan amanat lain dari Tim Penilai. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Tim Teknis Penilai dapat dibantu oleh Lembaga Survei.
Koreksi Anda