Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Tim Teknis Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyiapkan administrasi penilaian dan verifikasi penilaian;
b. melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga terkait dan profesional; dan
c. melaksanakan amanat lain dari Tim Penilai.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Tim Teknis Penilai dapat dibantu oleh Lembaga Survei.
Koreksi Anda
