Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Teknis Penilai ditetapkan oleh Ketua Tim Penilai. (2) Tim Teknis Penilai diketuai oleh Pejabat Tinggi Pratama BKPM. (3) Tim Teknis Penilai beranggotakan unsur BKPM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Negara/Lembaga terkait dan unsur profesional.
Koreksi Anda