Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BKPM MENETAPKAN Tim Penilai dalam rangka Penilaian Kinerja PTSP dan PPB Pemda, serta Penilaian Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a. (2) Tim Penilai diketuai oleh Pejabat Tinggi Madya dari BKPM. (3) Tim Penilai beranggotakan Pejabat Tinggi Madya dari BKPM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Negara/Lembaga terkait dan unsur profesional.
Koreksi Anda