Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Kinerja PTSP dan PPB Pemda, serta Penilaian Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. pembentukan Tim Penilai dan Tim Teknis Penilai; b. pemberitahuan dan pemberian hak akses Sistem TIK; c. pelaksanaan penilaian mandiri; d. pelaksanaan verifikasi penilaian mandiri; e. pembuatan berita acara hasil penilaian yang terdiri atas: 1. penilaian mandiri yang telah diverifikasi, hasil penilaian pemangku kepentingan dan hasil penilaian lain untuk Kinerja PTSP Pemda; 2. penilaian mandiri yang telah diverifikasi untuk Kinerja PPB Pemda dan Kementerian Negara/Lembaga. f. pelaksanaan penetapan Nomine Pemda dan Kementerian Negara/Lembaga; g. pelaksanaan pemaparan Nomine Pemda dan Kementerian Negara/Lembaga; h. pelaksanaan uji petik; i. penyusunan rekapitulasi penilaian akhir; j. penetapan hasil Penilaian Kinerja PTSP dan PPB Pemda dan hasil Penilaian Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga; dan k. penyampaian hasil akhir Penilaian Kinerja PTSP dan PPB Pemda dan hasil akhir Penilaian Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga. (2) Jangka waktu pelaksanaan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Tim Penilai. (3) Alur tahapan Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda, serta Penilaian Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda