Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga dan Pemda dirumuskan berdasarkan kewajiban Kementerian Negara/Lembaga dan Pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pelaksanaan berusaha OSS.
(2) Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Kementerian Negara/Lembaga yang melakukan:
a. reformasi Perizinan Berusaha;
b. penyelesaian permasalahan Perizinan Berusaha;
dan
c. pengawalan, pembinaan, dan pengawasan dalam penyelenggaraan suatu Perizinan Berusaha.
(3) Kewajiban Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria Perizinan Berusaha sesuai kewenangannya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pelaksanaan berusaha serta peraturan pelaksanaan OSS;
b. reformasi pelaksanaan Perizinan Berusaha dan pengawalan realisasinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. koneksi sistem PTSP Kementerian Negara/ Lembaga dengan sistem OSS.
(4) Kewajiban Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a. penyusunan prosedur operasional standar peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang diamanatkan oleh peraturan perundang- undangan di bidang percepatan pelaksanaan berusaha serta peraturan pelaksanaan OSS;
b. reformasi pelaksanaan Perizinan Berusaha dan pengawalan realisasinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. koneksi sistem PTSP Pemda dengan sistem OSS.
Koreksi Anda
