Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam melakukan Penilaian Kinerja PTSP dan PPB Pemda, serta Kinerja PPB Kementerian Negara/ Lembaga. (2) Penilaian Kinerja PTSP dan PPB Pemda, serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga bertujuan untuk: a. mengetahui Kinerja PTSP dan PPB Pemda, serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga; b. melakukan evaluasi terhadap Kinerja PTSP dan PPB Pemda, serta Kinerja PPB Kementerian Negara/ Lembaga; c. mengkualifikasi Kinerja PTSP dan PPB Pemda, serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga; dan d. memberikan pertimbangan kepada Kementerian Keuangan dalam pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi kepada Pemda dan Kementerian Negara/Lembaga.
Koreksi Anda