Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam melakukan Penilaian Kinerja PTSP dan PPB Pemda, serta Kinerja PPB Kementerian Negara/ Lembaga.
(2) Penilaian Kinerja PTSP dan PPB Pemda, serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga bertujuan untuk:
a. mengetahui Kinerja PTSP dan PPB Pemda, serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga;
b. melakukan evaluasi terhadap Kinerja PTSP dan PPB Pemda, serta Kinerja PPB Kementerian Negara/
Lembaga;
c. mengkualifikasi Kinerja PTSP dan PPB Pemda, serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga; dan
d. memberikan pertimbangan kepada Kementerian Keuangan dalam pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi kepada Pemda dan Kementerian Negara/Lembaga.
Koreksi Anda
