Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Keamanan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf f dilakukan oleh Walidata Penanaman Modal dan/atau Produsen Data pada setiap tahap penyelenggaraan Tata Kelola Data.
(2) Keamanan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memenuhi aspek:
a. kerahasiaan;
b. keutuhan;
c. ketersediaan;
d. keaslian; dan
e. kenirsangkalan
(3) Keamanan Data pada tahap penyimpanan dan penyebarluasan dilakukan dengan menggunakan metode sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Walidata Penanaman Modal dan Produsen Data wajib melakukan pelindungan Data Pribadi yang dikumpulkan dan diolah melalui Sistem Elektronik sebagai bagian dari Data.
Koreksi Anda
