Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keamanan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf f dilakukan oleh Walidata Penanaman Modal dan/atau Produsen Data pada setiap tahap penyelenggaraan Tata Kelola Data. (2) Keamanan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memenuhi aspek: a. kerahasiaan; b. keutuhan; c. ketersediaan; d. keaslian; dan e. kenirsangkalan (3) Keamanan Data pada tahap penyimpanan dan penyebarluasan dilakukan dengan menggunakan metode sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Walidata Penanaman Modal dan Produsen Data wajib melakukan pelindungan Data Pribadi yang dikumpulkan dan diolah melalui Sistem Elektronik sebagai bagian dari Data.
Koreksi Anda