Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Produsen Data bersama dengan Koordinator melaksanakan pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c.
(2) Dalam hal pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Data Penanaman Modal, Walidata Penanaman Modal melaksanakan pemeriksaan Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA.
(3) Dalam hal terdapat Data Penanaman Modal yang belum sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Walidata Penanaman Modal memberikan rekomendasi kepada Produsen Data.
(4) Produsen Data memperbaiki Data sesuai dengan hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Terhadap Data yang tergolong sebagai Data Pribadi, pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan Data Pribadi.
Koreksi Anda
