Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Chief Data Officer melaksanakan perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a untuk disusun menjadi daftar Data berdasarkan usulan dari Produsen Data dan Walidata Penanaman Modal. (2) Terhadap Data yang tergolong sebagai Data Pribadi, perencanaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan Data Pribadi.
Koreksi Anda