Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Chief Data Officer melaksanakan perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a untuk disusun menjadi daftar Data berdasarkan usulan dari Produsen Data dan Walidata Penanaman Modal.
(2) Terhadap Data yang tergolong sebagai Data Pribadi, perencanaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan Data Pribadi.
Koreksi Anda
