Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Chief Data Officer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b mempunyai tugas: a. melakukan peninjauan dan penyusunan rencana Tata Kelola Data yang terintegrasi di lingkungan Kementerian/Badan; b. mengelola dan mengembangkan prosedur dan pedoman terkait Tata Kelola Data; c. MENETAPKAN pedoman teknis pemanfaatan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan Kode Referensi dan/atau Data Induk di Kementerian/Badan; d. mengoordinasikan forum satu data Kementerian/Badan; e. mengoordinasikan penyelesaian permasalahan Data di Kementerian/Badan; dan f. bertanggung jawab dalam melakukan monitoring dan evaluasi Data. (2) Chief Data Officer dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Walidata Penanaman Modal.
Koreksi Anda