Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dalam menghasilkan Data.
(2) Kode Referensi dan/atau Data Induk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan sesuai hasil kesepakatan dalam pembahasan Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat.
Koreksi Anda
