Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelanggaran atas penyelenggaraan Tata Kelola Data Kementerian/Badan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda