Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Data pada Kementerian/Badan terdiri atas: a. Data berdasarkan representasi keadaan sebenarnya yang terdiri atas: 1. Data Statistik; dan 2. Data Geospasial. b. Data Penanaman Modal, yang terdiri atas: 1. Data OSS, yang terdiri atas: a) Data registrasi; b) Data perizinan; c) Data fasilitas; d) Data pengawasan; e) Data pelayanan informasi; dan f) Data kemitraan; dan 2. Data Penanaman Modal lainnya, yang terdiri atas: a) Data potensi investasi regional; b) Data penilaian kinerja pelayanan terpadu satu pintu; c) Data kajian penanaman modal dan hilirisasi; d) Data pengaduan permasalahan; e) Data minat investasi; dan f) Data lain yang diperlukan; dan c. Data lainnya yang dikelola Kementerian/Badan. (2) Bentuk Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Data elektronik; dan b. Data nonelektronik. (3) Data Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan menjadi Data: a. terbuka; b. terbatas; atau c. tertutup.
Koreksi Anda