Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang RINCIAN BIDANG USAHA DAN JENIS PRODUKSI INDUSTRI PIONIR SERTATATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (1) yang dinyatakan lengkap dan benar, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Penghasilan Badan untuk dan atas nama Menteri Keuangan. (2) Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 5 (lima) Hari sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar. (3) Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani dengan: a. tanda tangan elektronik; atau b. tanda tangan basah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat yang bersangkutan dalam bentuk tanda tangan basah. (5) Bentuk Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda