Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang RINCIAN BIDANG USAHA DAN JENIS PRODUKSI INDUSTRI PIONIR SERTATATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) kepada BKPM menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. fotokopi NIB; b. fotokopi izin usaha/izin prinsip/izin perluasan; c. fotokopi nomor pokok wajib pajak; d. surat pernyataan belum mulai berproduksi komersial; e. surat pernyataan memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal; f. surat pernyataan berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan Pajak Penghasilan badan; g. rincian aktiva tetap wajib pajak dalam rencana nilai penanaman modal; h. surat keterangan fiskal para pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian atau akta perubahan terakhir; i. surat kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh Pimpinan perusahaan. (3) Format rincian aktiva tetap wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Format surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) BKPM melakukan verifikasi pemenuhan kriteria dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Dalam hal verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan lengkap dan benar, BKPM menerbitkan tanda terima permohonan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Dalam hal verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan belum lengkap dan benar, BKPM melakukan pengembalian permohonan disertai catatan detail hasil verifikasi.
Koreksi Anda