Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang RINCIAN BIDANG USAHA DAN JENIS PRODUKSI INDUSTRI PIONIR SERTATATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wajib pajak badan yang dapat mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan harus memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. (2) Permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh wajib pajak secara dalam jaringan (daring) melalui sistem online single submission. (3) Dalam hal sistem online single submission belum tersedia, penentuan pemenuhan kriteria dan permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara luar jaringan (luring). (4) Kriteria sistem online single submission belum tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu: a. sistem online single submission untuk penentuan pemenuhan kriteria untuk pengajuan permohonan pengurangan pajak penghasilan badan dalam masa transisi; b. sistem online single submission dalam kondisi bermasalah sehingga tidak dapat diakses selama 5 (lima) Hari; c. tidak tersedianya jaringan internet pada daerah kabupaten/kota tertentu untuk mengunggah permohonan; atau d. kondisi kahar (force majeure).
Koreksi Anda