Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2010 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
LAMPIRAN III PERATURAN KEPALA BKPM NOMOR :
7 TAHUN 2010 TANGGAL :
15 FEBRUARI 2010
Bentuk Laporan Kegiatan Penanaman Modal Tahap Pembangunan
LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL TAHAP PEMBANGUNAN
TAHUN : ……..
PERIODE :
- Triwulan Pertama (Januari - Maret) : ( ) - Triwulan Kedua (April - Juni) : ( ) - Triwulan Ketiga (Juli - September) : ( ) - Triwulan Keempat (Oktober - Desember) : ( )
I.
KETERANGAN PERUSAHAAN
1. Nama perusahaan :
2. - Akta pendirian :
No.
Tanggal - Nama Notaris :
- Pengesahan Menteri Hukum dan HAM :
No.
Tanggal
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) :
4. Bidang Usaha :
1) 2)
5. Alamat lokasi proyek
:
Jl.
Kel.
Kab/Kota Telp.
e-mail:
Kec.
Prov.
Fax.
6. Alamat korespondensi
:
Jl.
Kel.
Kab/Kota Telp.
e-mail:
Kec.
Prov.
Fax.
II.
PERIZINAN DAN NONPERIZINAN PENANAMAN MODAL YANG DIMILIKI
1. a. Pendaftaran penanaman modal
b. Izin prinsip penanaman modal/persetujuan penanaman modal :
:
No.
No.
Tanggal
Tanggal
2. Angka Pengenal Importir Produsen :
No.
Tanggal
(API-P)
3. Fasilitas bea masuk atas impor :
- barang modal (mesin/ peralatan) - bahan baku/penolong :
:
No.
No.
Tanggal Tanggal
4. Fasilitas Fiskal Lainnya :
No.
Tanggal
5. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing :
No.
Tanggal
6. Izin Lokasi :
No.
Tanggal
7. SK Hak Atas Tanah / Sertifikat :
No.
Tanggal
8. Izin Mendirikan Bangunan :
No.
Tanggal
9. Izin UU Gangguan/HO :
No.
Tanggal
10. Izin Teknis lainnya :
No.
Tanggal Hanya diisi sesuai dengan Perizinan yang telah dimiliki.
III. REALISASI INVESTASI [Dalam mata uang Rp.( ) atau US$. ( )]
A. Investasi Tambahan Total
1. Modal Tetap :
a. Pembelian dan Pematangan Tanah :
b. Bangunan/Gedung :
c. Mesin/Peralatan & Suku Cadang :
d. Lain-lain :
Sub jumlah :
2. Modal Kerja :
Jumlah :
Apabila perusahaan memiliki lebih dari satu bidang usaha, investasi agar dirinci untuk masing-masing bidang usaha
B. Sumber Pembiayaan Tambahan Total
1. Modal Sendiri :
2. Laba ditanam kembali :
3. Modal Pinjaman :
Jumlah
IV.
PENGGUNAAN TENAGA KERJA
1. INDONESIA :
Orang
2. Asing :
Orang
V.
PERMASALAHAN YANG DIHADAPI PERUSAHAAN
Laporan ini disusun dengan sebenarnya.
............., ..................... 20...
Penanggung Jawab,
Cap Perusahaan dan Tandatangan
Nama jelas :
Jabatan :
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
TATA CARA PENGISIAN LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL TAHAP PEMBANGUNAN
PERIODE LAPORAN :
Diisi dengan kewajiban tahun laporan dibuat.
Diisi dengan tanda (v) sesuai periode laporan
I. KETERANGAN PERUSAHAAN :
1. Nama Perusahaan
:
Diisi sesuai nama yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan dan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, atau sesuai Persetujuan Menteri Hukum dan HAM atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
2. - Akta pendirian Diisi nomor dan tanggal akta pendirian perusahaan - Nama Notaris :
Diisi nama notaris yang membuat akta - Pengesahan Menteri Hukum dan HAM :
Diisi nomor dan tanggal pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) :
Diisi sesuai NPWP dari Direktorat Jenderal Pajak
4. Bidang Usaha :
Diisi sesuai dengan bidang usaha yang tercantum dalam pendaftaran penanaman modal/ izin prinsip penanaman modal/
persetujuan penanaman modal.
5. Alamat lokasi proyek :
Diisi dengan alamat lokasi proyek, nama gedung, nama jalan, kota-nomor kode pos, nomor telepon, faximile dan e-mail.
6. Alamat korespondensi :
Diisi dengan nama gedung, nama jalan, kota- nomor kode pos, nomor telepon, faximile dan e- mail. Kantor pusat perusahaan merupakan tempat dan kedudukan perusahaan (UNDANG-UNDANG No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).
II. PERIZINAN DAN NONPERIZINAN PENANAMAN MODAL YANG DIMILIKI :
Diisi perizinan yang dimiliki oleh perusahaan berdasarkan bidang usaha sesuai nomor dan tanggal izin-izin dan non perizinan yang telah diperoleh baik dari Instansi Pusat maupun Daerah.
III. REALISASI INVESTASI :
A.
Nilai realisasi investasi untuk penanaman modal dalam negeri dalam mata uang Rupiah (Rp) dan penanaman modal asing dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (US$).
B.
Investasi
1. Realisasi modal tetap dihitung atas nilai perolehannya :
1) Bagi perusahaan yang baru pertama kali menyampaikan LKPM, kolom tambahan dikosongkan, sedangkan nilai realisasi investasi selama periode laporan diisi pada kolom total;
2) Tambahan realisasi investasi yang dicantumkan adalah tambahan selama periode laporan;
3) Total adalah kumulatif realisasi investasi sampai dengan periode pelaporan;
4) Komponen realisasi modal tetap terdiri dari :
a. Pembelian tanah sebagai biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan termasuk biaya pematangan tanah.
b. Bangunan/gedung termasuk bangunan pabrik, gudang dan prasarana yang ada dalam lokasi proyek.
c. Mesin/peralatan termasuk suku cadang (spare parts), baik yang diimpor maupun pembelian lokal termasuk peralatan pencegahan pencemaran lingkungan.
d. Lain-lain termasuk alat angkutan, peralatan kantor, inventaris kantor dan biaya studi kelayakan.
2. Realisasi modal kerja diisi dengan nilai realisasi pengeluaran untuk bahan baku/penolong, gaji/upah karyawan dan biaya overhead oleh perusahaan yang melakukan produksi percobaan (trial production).
3. Sumber Pembiayaan 1) Modal Sendiri
Diisi dengan realisasi modal saham yang disetor oleh para pemegang saham untuk pelaksanaan kegiatan penanaman modal selama periode laporan.
2) Laba yang ditanam kembali
Hanya diisi untuk proyek perluasan sesuai nilai laba yang ditanam kembali oleh perusahaan pada periode laporan.
3) Modal Pinjaman
Diisi dengan besarnya modal pinjaman yang diterima dari luar negeri maupun dalam negeri dalam bentuk valuta asing ataupun Rupiah selama periode laporan.
IV. PENGGUNAAN TENAGA KERJA
1. Tenaga kerja INDONESIA diisi dengan jumlah tenaga kerja tetap dan tenaga kerja tidak tetap (musiman dan borongan).
2. Tenaga kerja asing diisi dengan jumlah tenaga kerja asing yang telah memperoleh Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
V. PERMASALAHAN YANG DIHADAPI PERUSAHAAN Diisi dengan permasalahan dan hambatan yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan penanaman modal seperti masalah perizinan, pembebasan lahan/pertanahan, masalah ketenagakerjaan, dan upaya yang telah dilakukan serta saran/usulan penyelesaiannya. Bila kolom yang tersedia tidak mencukupi dapat dibuat dalam lembar terpisah.
Laporan disusun dan ditanda tangani oleh penanggung jawab LKPM dengan mencantumkan nama jelas dan jabatan, serta distempel perusahaan.
LAMPIRAN IIIA PERATURAN KEPALA BKPM NOMOR :
TAHUN 2010 TANGGAL :
Bentuk Laporan Kegiatan Penanaman Modal Telah Ada Izin Usaha
LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL TELAH ADA IZIN USAHA TAHUN ............
PERIODE :
- Semester Pertama (Januari - Juni) : ( )
- Semester Kedua (Juli - Desember) : ( )
I.
KETERANGAN PERUSAHAAN
1. Nama perusahaan :
2. Izin Usaha :
No. Tanggal
3. Bidang Usaha :
4. Lokasi Proyek
:
Jl.
Kel.
Kec.
Kab/Kota Provinsi Telp. Fax.
5. Alamat korespondensi
:
Jl.
Kel.
Kec.
Kab/Kota Provinsi Telp. Fax.
e-mail
II.
REALISASI INVESTASI [Dalam mata uang Rp.( ) atau US$. ( )] A. Investasi Tambahan Total
1. Modal Tetap :
2. Modal Kerja :
Jumlah :
B. Sumber Pembiayaan Tambahan Total
1. Modal Sendiri :
2. Laba ditanam kembali :
3. Modal Pinjaman :
Jumlah :
III.
PENGGUNAAN TENAGA KERJA
1. INDONESIA :
Orang
2. Asing :
Orang
IV.
PRODUKSI BARANG/JASA DAN PEMASARAN No.
Jenis Barang/Jasa Satuan Realisasi Produksi Ekspor (%)
Nilai Ekspor dalam US$. .....................................................
V.
KEWAJIBAN PERUSAHAAN
1. Kemitraan :
a. Dipersyaratkan/tidak dipersyaratkan*)
b. Pola kemitraan:
1) 2)
c. Nama perusahaan yang bermitra :
1) 2)
2. Pelatihan tenaga kerja INDONESIA **) :
a. Jenis pelatihan:
1) 2)
b. Dilaksanakan sendiri/pihak ketiga*)
c. Jumlah TKI yang dilatih............orang
3. Tanggung jawab sosial (CSR) :
a. Sudah/belum dilaksanakan*)
b. Jenis CSR yang dilakukan:
1) 2)
c. Alokasi biaya CSR Rp. ..................,-
4. Kewajiban pengelolaan Lingkungan :
a. Tidak diwajibkan/UKL-UPL/AMDAL*)
b. Unit pengolahan limbah:
1) limbah gas ada/tidak ada*) 2) limbah cair ada/tidak ada*) 3) limbah padat ada/tidak ada*) 4) kebisingan ada/tidak ada*)
c. Kondisi peralatan pengolah limbah:
beroperasi /tidak beroperasi*)
5. Lain-lain :
*) Coret salah satu.
**) Hanya diisi bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
VI.
PERMASALAHAN YANG DIHADAPI PERUSAHAAN
Laporan ini disusun dengan sebenarnya.
............., ..................... 20...
Penanggung Jawab,
Cap Perusahaan dan Tandatangan
Nama jelas :
Jabatan :
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
TATA CARA PENGISIAN LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL TELAH ADA IZIN USAHA
PERIODE LAPORAN :
Diisi dengan kewajiban tahun laporan dibuat.
Diisi dengan tanda (v) sesuai periode laporan Semester
I. KETERANGAN PERUSAHAAN :
1. Nama Perusahaan
:
Diisi sesuai nama yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan dan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, atau sesuai Persetujuan Menteri Hukum dan HAM atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
2. Izin Usaha :
Diisi sesuai nomor dan tanggal izin usaha.
3. Bidang usaha :
Diisi sesuai dengan bidang usaha yang tercantum dalam Izin Usaha/Izin Usaha Tetap.
4. Lokasi Proyek :
Diisi sesuai dengan lokasi/keberadaan proyek alamat lengkap nama jalan, Kelurahan/Desa, Kabupaten/Kota dan Provinsi telepon serta faximile
5. Alamat korespondensi :
Diisi dengan nama gedung, nama jalan, kota- nomor kode pos, nomor telepon, faximile dan e-mail.
V. REALISASI INVESTASI :
a. Nilai realisasi investasi untuk penanaman modal dalam negeri dalam mata uang Rupiah (Rp) dan penanaman modal asing dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (US$).
b. Nilai realisasi berdasarkan nilai yang tercantum dalam Izin Usaha/izin Usaha Tetap.
c. Tambahan investasi diisi apabila perusahaan melakukan pengembangan/inovasi produk.
d. Sumber Pembiayaan 1) Modal Sendiri Diisi dengan realisasi modal saham yang disetor oleh para pemegang saham untuk pelaksanaan kegiatan penanaman modal selama periode laporan.
2) Modal Pinjaman
Diisi dengan besarnya modal pinjaman yang diterima dari luar negeri maupun dalam negeri dalam bentuk valuta asing ataupun Rupiah (Rp) selama periode laporan.
3) Laba yang ditanam kembali, Hanya diisi untuk proyek perluasan sesuai nilai laba yang ditanam kembali oleh perusahaan pada periode laporan.
III. PENGGUNAAN TENAGA KERJA
3. Tenaga kerja INDONESIA diisi dengan jumlah tenaga kerja tetap dan tenaga kerja tidak tetap (musiman dan borongan).
4. Tenaga kerja asing diisi dengan jumlah tenaga kerja asing yang telah memperoleh Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
V.
PRODUKSI/JASA DAN PEMASARAN PER-TAHUN
1. Kolom Jenis Barang/Jasa : Diisi jenis barang/jasa sebagaimana tercantum dalam izin usaha/persetujuan pertama atau perluasannya atau alih status atau perubahannya.
2. Satuan diisi dengan satuan yang tercantum dalam izin usaha/persetujuan pertama atau perluasannya atau alih status atau perubahannya.
3. Realisasi produksi diisi berdasarkan jumlah produksi yang dihasilkan dalam periode laporan. Apabila kapasitas produksi melebihi 30% dari kapasitas terpasang yang tercantum dalam Izin Usaha, maka atas kelebihan kapasitas tersebut diwajibkan mengajukan perluasan proyek.
Kolom Nilai Ekspor : Diisi berdasarkan realisasi ekspor perusahaan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (US$) selama periode laporan.
V.
KEWAJIBAN PERUSAHAAN
1. Kemitraan
a. Kewajiban kemitraan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan bidang usaha yang ditetapkan dalam Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Persetujuan Penanaman Modal dan/atau Izin Usaha/ Izin Usaha Tetap.
b. Diisi pola kemitraan yang dilaksanakan oleh perusahaan dengan usaha kecil/menengah.
c. Diisi dengan jumlah UKM yang bermitra.
2. Pelatihan Tenaga Kerja INDONESIA Kewajiban perusahaan yang menggunakan Tenaga Kerja Asing untuk melakukan pelatihan dalam rangka transfer teknologi dan peningkatan kemampuan kepada tenaga kerja INDONESIA:
a. Diisi dengan jenis pelatihan yang dilakukan
b. Dilaksanakan sendiri atau oleh pihak ketiga
c. Diisi dengan jumlah tenaga kerja yang dilatih
3. Tanggung Jawab Sosial (CSR)
a. Bagi perusahaan yang melakukan kegiatan CSR.
b. Diisi dengan jenis CSR yang dilakukan diantaranya :
1) Kesehatan masyarakat 2) Pendidikan 3) Peningkatan sarana infrastruktur lingkungan 4) Peningkatan perekonomian masyarakat disekitar lokasi proyek
c. Diisi alokasi biaya CSR yang disediakan perusahaan selama periode laporan.
4. Kewajiban pengelolaan lingkungan
a. Bagi perusahaan yang kegiatan penanaman modalnya diwajibkan untuk melakukan pengelolaan lingkungan dalam bentuk Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
b. Ketersediaan sarana pengolahan limbah baik berupa gas, cairan, padat atau peredam kebisingan.
c. Kondisi peralatan pengolah limbah dalam keadaan baik yang dapat beroperasi atau tidak dapat dioperasikan.
5. Lain-lain Diisi apabila terdapat tanggung jawab lain-lain yang dipersyaratkan sesuai lokasi proyek atau bidang usaha yang dilakukan.
VI. PERMASALAHAN YANG DIHADAPI PERUSAHAAN
Diisi dengan permasalahan dan hambatan yang timbul dalam pelaksanaan proyek, seperti masalah pertanahan, masalah ketenagakerjaan, masalah pemasaran dan upaya yang telah dilakukan serta saran/usulan penyelesaiannya. Bila kolom yang tersedia tidak mencukupi dapat dibuat dalam lembar terpisah.
Laporan disusun dan ditanda tangani oleh penanggung jawab LKPM dengan mencantumkan nama jelas dan jabatan, serta distempel perusahaan.
LAMPIRAN IIIB PERATURAN KEPALA BKPM NOMOR :
TAHUN 2010 TANGGAL :
Bentuk Surat Pernyataan Penunjukan Penanggung Jawab LKPM
KOP PERUSAHAAN
Nomor Sifat Lampiran Perihal : ……………… 20 .. …., …………….. 20..
: Segera : - : Penunjukan Penanggung Jawab Laporan Kegiatan Penanaman Modal
Yth.
Kepala BKPM melalui Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal atau Kepala PDPPM atau Kepala PDKPM ……………… Jl. ............................................
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : ..........................................................
2. Jabatan : Direksi atau Yang Dikuasakan
Menugaskan ;
Nama :
1. Jabatan :
2. No. Telepon/HP :
3. Email :
sebagai penanggung jawab laporan kegiatan penanaman modal pada perusahaan kami.
Demikian kami sampaikan.
............., ..................... 20...
Meterai Rp. 6.000 Tandatangan dan Cap Perusahaan Nama Jelas
Tembusan: (disesuaikan dengan tujuan surat)
1. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; atau
2. Kepala PDPPM atau Kepala PDKPM.
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Bentuk Laporan Realisasi Impor Mesin, Barang dan Bahan yang Mendapat LAMPIRAN V PERATURAN KEPALA BKPM NOMOR :
TAHUN 2010 TANGGAL :
Fasilitas Pembebasan Bea Masuk
LAPORAN REALISASI IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN YANG MENDAPAT FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK TAHUN : ............
PERIODE :
- Triwulan Pertama (Januari - Maret) : ( ) - Triwulan Kedua (April - Juni) : ( ) - Triwulan Ketiga (Juli - September) : ( ) - Triwulan Keempat (Oktober - Desember) : ( )
JENIS FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK - Mesin/Peralatan ( ) - Barang dan Bahan ( )
1. Nama Perusahaan
2. Izin Prinsip/ Persetujuan Penanaman Modal Nomor Tanggal
3. SP Pabean
a. Nomor Tanggal
b. Nilai fasilitas (US$):
4. NPWP
5. Bidang Usaha
6. Alamat lokasi proyek Jl.
Kel.
Kab/Kota Telp.
e-mail:
Kec.
Prov.
Fax.
7. Realisasi Impor pada Periode Laporan US$.
8. Rincian Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
No. Pemberitahuan Impor Barang (PIB)*) Nilai Barang (CIF) (US$.) Keterangan Nomor Tanggal Jumlah *) dilampirkan rekaman Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang telah diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Laporan ini disusun dengan sebenarnya.
...................., ..................... 20...
Penanggung Jawab,
Cap Perusahaan dan Tandatangan
Nama jelas :
Jabatan :
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
TATA CARA PENGISIAN LAPORAN REALISASI IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN YANG MENDAPAT FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK
PERIODE LAPORAN :
Diisi dengan kewajiban tahun laporan dibuat.
Diisi dengan tanda (v) sesuai periode laporan
JENIS FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK Diisi tanda (v) sesuai jenis fasilitas yang dilaporkan
1. Nama Perusahaan :
Diisi sesuai nama yang tercantum dalam SP Pabean
2. Izin Prinsip/ Persetujuan Penanaman Modal :
Diisi sesuai dengan nomor dan tanggal Izin Prinsip/Persetujuan Penanaman Modal .
3. SP Pabean
a. Diisi sesuai dengan nomor dan tanggal SP Pabean
b. Dicantumkan total nilai mesin/peralatan atau barang/bahan yang mendapatkan fasilitas dalam US$.
4. NPWP Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak
5. Bidang usaha :
Diisi sesuai dengan bidang usaha yang tercantum dalam Izin Prinsip/ Persetujuan Penanaman Modal
6. Lokasi Proyek :
Diisi sesuai dengan lokasi/keberadaan proyek alamat lengkap nama jalan, Kelurahan/Desa, Kabupaten/Kota dan Provinsi telepon serta facsimile
7. Realisasi Impor pada Periode Laporan :
Diisi dengan total realisasi impor dalam US$ selama periode laporan berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
8. Rincian Pemberitahuan Impor Barang (PIB) :
Pada daftar tabel diisi dengan nomor dan tanggal setiap PIB pada periode laporan, disertai dengan total nilai barang dalam US$ yang tercantum dalam PIB.
Laporan disusun dan ditanda tangani oleh penanggung jawab laporan realisasi impor mesin, barang dan bahan yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk/LKPM dengan mencantumkan nama jelas dan jabatan, serta distempel perusahaan.