Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan tata usaha, arsip, dan rumah tangga;
d. penyiapan bahan rapat pimpinan;
e. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Koreksi Anda
