Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan dukungan administrasi Menteri/Kepala Badan, Wakil Menteri/Wakil Kepala Badan, Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri.
Koreksi Anda