Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keprotokolan; dan
b. pelaksanaan, penjagaan, dan pengawalan kegiatan pimpinan.
Koreksi Anda
