Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Protokol dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keprotokolan; b. pelaksanaan dukungan administrasi Menteri/Kepala Badan, Wakil Menteri/Wakil Kepala Badan, Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri; c. pelaksanaan dukungan administrasi Deputi; d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kearsipan Kementerian/Badan; e. penyiapan bahan persidangan Menteri/Kepala Badan dan Wakil Menteri/Wakil Kepala Badan, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Koreksi Anda