Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Komunikasi dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan pembinaan dan pemberian informasi publik;
b. Pelaksanaan hubungan masyarakat;
c. Pengelolaan media dan hubungan antar lembaga; dan
d. Pelaksanaan produksi konten informasi produk kebijakan dan program Kementerian/Badan; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Koreksi Anda
