Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Komunikasi dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. Penyiapan pembinaan dan pemberian informasi publik; b. Pelaksanaan hubungan masyarakat; c. Pengelolaan media dan hubungan antar lembaga; dan d. Pelaksanaan produksi konten informasi produk kebijakan dan program Kementerian/Badan; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Koreksi Anda