Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Biro Komunikasi dan Layanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
