Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, naskah kerja sama, dan penelaahan hukum; b. pelaksanaan advokasi hukum; dan c. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Koreksi Anda