Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan rencana kerja, program dan anggaran di lingkungan Kementerian/Badan; b. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian perencanaan, pengukuran, monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja organisasi di lingkungan Kementerian/Badan; dan c. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Koreksi Anda