Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana kerja, program dan anggaran, serta pengelolaan kinerja organisasi di lingkungan Kementerian/Badan.
Koreksi Anda
