Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Kementerian Investasi/Sekretariat Utama Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala Badan.
(2) Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
Koreksi Anda
