Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Kementerian Investasi/Sekretariat Utama Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala Badan. (2) Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
Koreksi Anda