Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian/Badan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang investasi;
b. koordinasi, sinkronisasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang investasi;
c. pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional;
d. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal;
e. pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal;
f. penetapan norma, standar, prosedur dan kriteria pelaksanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal;
g. pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;
h. pembuatan peta penanaman modal INDONESIA;
i. koordinasi pelaksanaan promosi serta kerja sama penanaman modal;
j. pengembangan sektor usaha penananaman modal melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
k. pembinaan pelaksanaan penanaman modal, dan pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal;
l. koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu;
m. koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA;
n. pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal;
o. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian/Badan;
p. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian/Badan;
q. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian/Badan; dan
r. pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
