Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Menteri/Kepala Badan dan Wakil Menteri/Wakil Kepala Badan merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian/Badan.
Koreksi Anda
