Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Kementerian/Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian/Badan dipimpin oleh Menteri yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Badan.
Koreksi Anda