Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif berupa Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf g dikenakan apabila ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan pada hasil Pengawasan atas pelaksanaan Perizinan, Izin Usaha atas Perizinan Berusaha dan/atau kegiatan usaha. (2) Pengenaan denda administratif kepada pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem OSS oleh Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait, lembaga yang berwenang, dan/atau Pemerintah Daerah. (3) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda