Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga OSS melakukan Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b berdasarkan: a. tindak lanjut atas pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a; b. notifikasi dari Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait atas pencabutan Dokumen Prasarana yang telah berlaku; c. usulan atau notifikasi dari DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK; atau d. usulan atas penelaahan unit kerja yang menjalankan tugas dan fungsi Pelayanan di BKPM. (2) Terhadap Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga OSS memberikan notifikasi melalui sistem OSS kepada Pelaku Usaha disertai dengan tembusan kepada DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait. (3) Format Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XLIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Terhadap Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha yang masih berminat melanjutkan kegiatan usaha harus melakukan pengajuan ulang Izin Usaha melalui sistem OSS. (5) Terhadap Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha yang tidak berminat melanjutkan kegiatan usahanya maka menindaklanjuti dengan pembubaran perusahaan (likuidasi), disertai dengan Pencabutan NIB dan penutupan Hak Akses.
Koreksi Anda